NEWS UPDATE :  

Tata Tertib Sekolah

Tata Tertib Sekolah





PENGHARGAAN



 

NO

JENIS PENGHARGAAN

POIN

1

Menjadi pengurus kelas menjalankan tugas dengan baik

+ 20

2

Menjadi pengurus OSIS selain pengurus inti dan bertugas dengan baik

+ 10

3

Menjadi pengurus inti OSIS dan bertugas dengan baik

+ 25

4

Membawa nama baik sekolah tingkat kecamatan

+ 20

5

Membawa nama baik sekolah tingkat Kota Administrasi

+ 20

6

Membawa nama baik sekolah tingkat Propinsi

+ 30

7

Membawa nama baik sekolah tingkat Nasional

+ 50

8

Membawa nama baik sekolah tingkat Internasional

+ 100

 

PELANGGARAN TATA TERTIB SEKOLAH DAN NEGATIF POIN

 

1.     Setiap siswa yang melanggar tata tertib diberikan sanksi langsung dan negative  poin berdasarkan jenis pelanggarannya.

2.     Semakin besar negative point yang diberikan , menunjukkan besar bobot pelanggaran yang dilakukan siswa.

3.     Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali, negative poin diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya dengan jenis sanksi sesuai negative point akumulasi.

4.     Negatif poin pelanggaran diakumulasikan selama 3 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.  Batas maksimal Negatif Point masih dapat ditoleransi untuk siswa Kelas VII : 100 Poin.

 

b.  Batas maksimal Negatif Point masih dapat ditoleransi untuk siswa Kelas VIII : 200 Poin.

 

c.   Batas maksimal Negatif Point masih dapat ditoleransi untuk siswa Kelas IX : 300 Poin.

 

5.     Siswa yang telah mencapai Negatif Poin lebih besar dari batas maksimal negative poin seperti diatur diatas , dikembalikan ke orang tua.

 

Negatif Poin Pelanggaran Siswa

 

NO

JENIS PELANGGARAN DARING DAN LURING

POIN

I

 

TERLAMBAT MASUK

 

 

1.1

Masuk di kelas maya 15 menit pembelajaran berlansung, tanpa surat keterangan dari orang tua/wali

3

 

1.2

Tidak kembali setelah izin keluar dari group kelas

5

1.3

Izin meninggalkan tempat di group kelas , tetapi kembali melebihi waktu yang telah ditentukan

2

 

 

 

II

 

KEHADIRAN DAN TATAP MUKA DI KELAS

 

 

2.1

Tidak masuk di group kelas : Tanpa Surat Keterangan / Telepon / Alfa

3

2.2

Tidak masuk di group : Tanpa Surat Keterangan / Telepon / Alfa 3 hari

berturut-turut.

10

 

2.3

Tidak memasukkan tugas sesuai waktu yang disepakati

10

 

2.4

Tidak memiliki Surat Keputusan Daring atau Luring pada pembelajaran

3

III

 

PAKAIAN

 

 

3.1

Memakai Pakaian yang  tidak rapi pada kelas maya maupun kelas nyata

5

IV

 

KEPRIBADIAN

 

 

4.2

Rambut di cat / tidak sesuai dengan warna rambut asli

10

4.3

Siswa Putra memakai perhiasan (Gelang, Kalung, dll)

10

4.4

Mencukur rambut tidak wajar sebagai pelajar

15

4.5

Berkata tidak sopan, tidak santun, berkata kasar

10

4.6

Berbuat Asusila (ringan)

50

4.7

Melakukan penghinaan dengan lisan atau tulisan

25

4.8

Berbuat  Asusila yang  berakibat  mencemarkan nama  baik sekolah

100

V

 

KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEDISIPLINAN

 

 

5.1

Mengotori / mencoret-coret lingkungan sekolah dan peralatan sekolah (meja, dinding, WC, Pagar, dll)

25

 

5.2

Mencoret / merusak kendaraan yang ada di lingkungan sekolah.

25

 

5.3

Merusak atau menghilangkan barang milik sekolah .

20

 

5.4

Melakukan persekongkolan dalam melakukan pelanggaran.

20

 

5.6

Membuang sampah tidak pada tempatnya / sembarangan

5

 

5.7

Duduk / berdiri diatas meja

5

 

5.8

Membawa dan memperlihatkan  gambar / video porno

70

 

5.9

Tidak mengindahkan protokel kesehatan

50

VI

 

ROKOK DAN SEJENISNYA

 

 

6.1

Membawa korek api dan petasan (kecuali untuk kepentingan praktikum)

10

 

6.2

Membawa Rokok dan alat hisap.

25

 

6.3

Menghisap rokok di dalam atau di lingkungan sekolah (radius 1 km)

50

VII

 

MAJALAH, KASET/CD, BUKU DAN FLASHDISK TERLARANG

 

 

7.1

Membawa buku, majalah, kaset, CD, Flashdisk terlarang atau pornografi

70

 

7.2

Memperjualkanbelikan  /mengedarkan buku,  majalah, kaset,  CD, Flashdisk terlarang atau pornografi

100

VIII

 

SENJATA ATAU PERKAKAS BERBAHAYA

 

 

8.1

Membawa senjata tajam tanpa izin (kecuali untuk praktikum)

100

 

8.2

Menggunakan senjata tajam dan melukai orang lain.

100

IX

 

MINUMAN KERAS DAN OBAT TERLARANG

 

 

9.1

Membawa atau menyimpan minuman keras/obat terlarang

100

 

 

Menghisap lem fox dan sejenisnya.

50

 

9.2

Mengkonsumsi minuman keras/obat terlarang di lingkungan sekolah

100

 

9.3

Mengkonsumsi dan memperjualbelikan atau mengedarkan miniman

keras / obat terlarang

100

X

 

PERKELAHIAN

 

 

10.1

Melakukan perkelahian antar siswa SMPN 4 Polewali, baik di dalam

maupun diluar sekolah

50

 

10.2

Melakukan perkelahian dengan pelajar sekolah lain atau pihak lain, baik

di dalam disekolah maupun diluar sekolah ( individu atau kelompok)

75

XI

 

ORGANISASI DILARANG (GENK MOTOR)

 

 

11.1

Menjadi anggota Organisasi yang dilarang  Sekolah /Negara.

75

 

11.2

Menjadi Genk Motor dan melakukan perusakan atau perbuatan yang

merugikan kepentingan umum

75

XII

 

MELAWAN SEKOLAH, GURU DAN KARYAWAN SEKOLAH

 

 

12.1

Tidak sopan, mempermainkan, memperolok-olok

50

 

12.2

Melawan dengan bahasa atau tulisan yang kotor

50

XIII

 

KRIMINALITAS

 

 

13.1

Melawan Kepala Sekolah, Guru, dan Karyawan Sekolah yang disertai

dengan ancaman

80

 

13.2

Melawan Kepala Sekolah, Guru, dan Karyawan Sekolah yang disertai

dengan pemukulan atau merusak sekolah

100

 

13.3

Mencemarkan nama baik sekolah, Kepala Sekolah, Guru, dan Karyawan

sekolah dengan fitnah atau perbuatan yang tidak terpuji

70

 

13.4

Memeras Uang / Memalak di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah

30

 

13.5

Mencuri di lingkungan sekolah atau di luar sekolah

50

 

13.6

Melakukan Penganiayaan

75

 

 

 

 


TINDAK LANJUT DAN SANKSI

 

NO

KELAS

JUMLAH PELANGGARAN

JENIS SANKSI

1

VII

10 s/d 20

1.        Siswa diperingatkan

2.        Diberikan Sanksi berupa Gerakan Olah Raga

VIII

120

IX

220

2

VII

21 s/d 50

1.        Membuat Tugas laporan

2.        Orang tua dipanggil

VIII

121 s/d 150

IX

221 s/d 250

3

VII

51 s/d 70

Membuat pernyataan

VIII

151 s/d 170

IX

251 s/d 270

4

VII

71 s/d 90

Membuat pernyataan bermaterai, diketahui oleh Orang Tua dan Kepala Sekolah

VIII

171 s/d 190

IX

271 s/d 290s

5

VII

100 atau lebih

Siswa dikembalikan kepada orang tua :

Dan jika terdapat pelanggaran yang berhubungan dengan hal-hal yang termasuk kejahatan, kriminalitas atau tindak pidana lainnya akan diserahkan pada pihak berwajib

VIII

200 atau lebih

IX

300 atau lebih

 

Catatan :

1.      Pengawasan Tata Tertib Siswa dilakukan oleh seluruh guru dan tenaga non kependidikan disekolah

2.     Pembinaan terhadap siswa yang telah melakukan pelanggaran ditangani oleh Wali Kelas dan Guru BK .

 

 

PROSEDUR PEMBERIAN SANKSI

 

1.        Setiap pelanggaran dicatat dalam buku catatan pelanggaran.

 

2.        Pencatatan pelanggaran dilakukan oleh Komisi Disiplin / BK / petugas yang ditunjuk.

 

3.        Kartu pelanggaran digunakan sebagai data untuk menetapkan sanksi & keperluan lainnya.

 

4.        Setelah siswa mencapai batas poin tertentu, maka komisi Disiplin merekomendasikannya kepada wali kelas/guru BK untuk keperluan pembinaan .

5.        Setiap keputusan Sanksi mengikat siswa yang bersangkutan untuk melaksanakannya.

 

6.        Ketentuan akumulasi pelanggaran ditetapkan oleh komisi disiplin.

 

7.        Komisi Disiplin dibentuk berdasarkan keputusan kepala sekolah.

 

8.        Keputusan tertinggi berkenaan dengan pemberian sanksi berada di tangan Rapat Konferensi kasus yang diikuti oleh Waka Kesiswaan, Guru BK, Komisi DIsiplin & Wali Kelas.

 

 

 

Siswa

 

 

 

 

 

 

(……………………………….)

 

Orang Tua Siswa

 

 

 

 

 

 

(……………………………….)

 

 

 

 

Mengetahui :

Kepala Sekolah

 

 

 

 

 

Kamaluddin, S.Pd

NIP. 19811222 200502 1 004

 

 

 

pmp.dikdasmen.
SIM PKB

Bermanfaat Website Sekolah ini Bagi Anda ?

  Ragu-Ragu
  Tergantung
  Tidak
  Ya
  Sangat Bermanfaat

  Hasil Polling